Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia

Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia



 Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia

Apa itu Ekonomi syariah? Ekonomi syariah merupakan salah satu cabang ilmu pengetahuan sosial yang pembahasannya seputar perekonomian yang diatur atau sesuai dengan ajaran yang ada pada agama, dan tentunya sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad SAW dan perintah Allah SWT dalam Al Quran. Praktik perekonomian syariah sudah mulai dijalankan seperti penyimpanan uang atau harta, pengiriman uang, hingga kemitraan modal usaha tanpa bunga dengan UMKM.

Pada sejarahnya, diawali dengan kegiatan penerimaan titipan harta yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Di mana saat itu masyarakat Mekah mempercayakan penitipan atau penyimpanan hartanya kepada beliau.

Hingga pada akhirnya, Zubair bin Al-Awwam yang merupakan salah seorang sahabat Rasulullah SAW ingin meminjam sejumlah dana. Zubair bin Al-Awwam tak hanya memiliki hak untuk memanfaatkannya, tetapi juga memiliki kewajiban untuk mengembalikannya sejumlah dana yang telah dipinjam tanpa tambahan yang biasa kita sebut bunga.

Ekonomi syariah juga mempunyai tujuan untuk memberikan keselarasan bagi kehidupan di dunia. Nilai syariah bukan semata-semata hanya untuk kehidupan umat Islam saja, tetapi seluruh makhluk hidup di muka bumi. Esensi proses ekonomi syariah adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlandaskan nilai- nilai syariah guna mencapai pada tujuan agama.

Ekonomi syariah menjadi rahmat seluruh alam, yang tidak terbatas oleh ekonomi, sosial, budaya, dan politik dari suatu bangsa. Ekonomi syariah mampu menangkap nilai fenomena masyarakat sehingga dalam perjalanannya dapat berubah tanpa meninggalkan sumber hukum teori ekonomi syariah.

Awal Mula Perkembagan Ekonomi Syariah

Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia sendiri dimulai pada saat lahirnya bank syariah pertama di indonesia, yaitu PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada 1 November 1991. Meskipun Bank Muamalat menjadi pelopor bank syariah di Indonesia, kegiatan mereka saat itu tidak langsung berjalan dengan baik. Hal ini disebabkan oleh landasan hukumnya, yaitu UU No. 7 Tahun 1992 yang masih lemah tanpa ada rincian hukum dan usaha syariah lebih mendalam. Setelah satu tahun, pada 1992, barulah Bank Muamalat mulai beroperasi dengan modal awal sebesar Rp 106.126.382.000. Sejak saat itu, bank syariah di Indonesia terus mengalami perkembangan, begitu juga dengan ekonomi syariah.

Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) menilai, pada tahun 2015 ekonomi syariah tumbuh lebih baik daripada tahun 2014. Hal ini menyesuaikan dengan perkiraan pertumbuhan ekonomi secara nasional yang juga diperkirakan akan membaik sekitar 5,5%. Beberapa perkiraan industri terkait ekonomi syariah seperti perbankan syariah dan asuransi syariah juga menjadi pendukung. Pertumbuhan perbankan syariah yang diperkirakan akan mencapai pangsa pasarnya antara 5-6%.

Industri asuransi syariah Indonesia yang kini memegang posisi keempat dunia akan tumbuh sebesar 20% pada 2015. Akan tetapi, menurut skor Global Syariah Economy Indicator (GIEI) 2017, peringkatnya pada level dunia masih jauh tertinggal dari negeri Jiran, yakni peringkat ke-10. Seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan ekonomi syariah, semakin marak juga produk keuangan atau perbankan yang berkaitan dengan hukum syariah. Bahkan, pemerintah juga cenderung mendukung ekonomi syariah dengan dibentuknya Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah pada tahun 2020.

Pada awal tahun 2021 tepatnya 25 Januari 2021, Presiden Jokowi meresmikan Brand Ekonomi Syariah. Brand Ekonomi Syariah merupakan satu logo atau simbol milik negara yang dapat digunakan untuk menyatukan kebersamaan dalam seluruh kegiatan yang berkaitan dengan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Dengan Brand Ekonomi Syariah, Indonesia diyakini bisa ikut bersaing dengan negara lainnya yang saat ini sedang tren ekonomi syariah, seperti Jepang, Thailand, Inggris dan Amerika Serikat.

Brand Ekonomi Syariah tersebut juga akan digunakan dalam upaya peningkatan literasi, edukasi, dan sosialisasi keuangan syariah kepada masyarakat. Dengan ini, tujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kepercayaan masyarakat akan ekonomi dan keuangan syariah juga akan tercapai.

Tantangan Perkembangan Ekonomi Syariah

Terdapat beberapa hal yang menjadi tantangan khusus ketika kita berbicara pengembangan ekonomi dan keuangan syariah Market share pengembangan ekonomi dan keuangan syariah masih rendah karena hingga Desember 2021 hanya memiliki porsi 10,16 persen sedangkan pemenuhan SDM belum optimal karena tingginya kebutuhan ahli keuangan syariah di Indonesia.

Indeks literasi dan inklusi keuangan syariah di Indonesia masing-masing adalah 8,93 persen dan 9,1 persen, sedangkan indeks literasi dan inklusi keuangan nasional masing- masing adalah 38,03 persen dan 76,19 persen.

Kurangnya dukungan investor asing dalam menginvestasikan uangnya di pasar ekonomi syariah dan produk turunannya menjadi masalah yang perlu diperhatikan. Masih banyak produk yang melakukan kerja sama dengan perbankan konvensional, sehingga mempengaruhi produk- produk yang bekerja sama dengan perbankan syariah.

Diferensiasi model bisnis atau produk syariah yang masih terbatas dan adopsi teknologi yang belum memadai karena diperlukan integrasi teknologi keuangan syariah yang mutakhir, belum lagi kapasitas riset dan pengembangan yang masih rendah. Terakhir, perlu dikembangkan juga ekosistem yang terintegrasi dalam kegiatan ekonomi, mulai proses produksi hingga distribusi pemasaran ranah nasional maupun internasional.

Sikap Masyarakat Indonesia terhadap Perkembangan Ekonomi Syariah

Sederhana, yaitu pemahaman yang masih kurang. Banyak masyarakat yang masih kurang memahami tentang ekonomi syariah dan bagaimana cara kerjanya. Hal ini bisa menjadi hambatan bagi pengembangan ekonomi syariah. Solusinya, melakukan edukasi dan sosialisasi tentang ekonomi syariah kepada masyarakat, baik melalui media massa, media sosial, dan pelatihan.

Penulis: Riki Candra


Sumber Referensi

 

Adryamarthanino, V. (2022, Agustus 30). Kompas. Retrieved from kompas.com: https://amp.kompas.com/stori/read/2022/08/30/120000279/sejarah-%20perkembangan-ekonomi-syariah-di-indonesia

 

Alami. (2022, Januari 5). Alami Sharia. Retrieved from Alami Sharia: https://alamisharia.co.id/blogs/perkembangan-ekonomi-syariah/?amp

 

Hidayat, A. A. (2022, April 12). Bisnis Tempo. Retrieved from Bisnis Tempo: https://bisnis.tempo.co/read/1581351/tantangan-ekonomi-syariah-ojk-ungkap-kendala-teknologimodel-bisnis-hingga-sdm

 

Niaga, C. (2018, Januari 20). CIMB Niaga. Retrieved from CIMB Niaga: https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/perencanaan/memahami-tujuan-ekonomi-syariah-sebelum-memilih-produknya

 

Sholihah, L. I. (2023, Februari 20). Ayok Sinau. Retrieved from Ayok Sinau: https://www.ayoksinau.com/perekonomian-syariah/