Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia
Apa
itu Ekonomi syariah? Ekonomi syariah merupakan salah satu cabang
ilmu
pengetahuan sosial yang pembahasannya seputar perekonomian yang diatur atau sesuai dengan
ajaran yang ada pada agama, dan tentunya sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad SAW dan perintah
Allah SWT dalam Al
Quran.
Praktik perekonomian syariah sudah
mulai dijalankan seperti penyimpanan
uang atau harta, pengiriman uang, hingga kemitraan modal
usaha tanpa bunga dengan UMKM.
Pada sejarahnya, diawali dengan kegiatan penerimaan titipan harta yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Di mana saat itu masyarakat Mekah
mempercayakan
penitipan
atau
penyimpanan hartanya kepada beliau.
Hingga pada akhirnya, Zubair bin Al-Awwam yang merupakan
salah seorang sahabat Rasulullah SAW ingin meminjam sejumlah dana. Zubair bin Al-Awwam
tak
hanya memiliki hak untuk memanfaatkannya,
tetapi juga memiliki kewajiban
untuk mengembalikannya sejumlah dana yang
telah
dipinjam tanpa
tambahan yang biasa kita sebut bunga.
Ekonomi syariah juga mempunyai tujuan untuk memberikan keselarasan bagi
kehidupan di dunia. Nilai syariah bukan
semata-semata
hanya untuk kehidupan umat Islam saja, tetapi seluruh makhluk hidup di muka bumi. Esensi proses
ekonomi syariah adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlandaskan nilai- nilai syariah guna mencapai pada tujuan
agama.
Ekonomi syariah menjadi rahmat seluruh
alam, yang tidak terbatas oleh
ekonomi, sosial, budaya, dan politik dari suatu bangsa. Ekonomi syariah mampu
menangkap nilai fenomena masyarakat sehingga dalam perjalanannya dapat
berubah tanpa meninggalkan
sumber hukum teori ekonomi syariah.
Awal
Mula Perkembagan Ekonomi Syariah
Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia sendiri dimulai pada saat lahirnya bank syariah pertama di indonesia, yaitu PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada
1 November 1991. Meskipun Bank Muamalat menjadi pelopor bank syariah di Indonesia, kegiatan mereka saat itu tidak langsung berjalan dengan
baik. Hal ini disebabkan oleh landasan hukumnya, yaitu UU No. 7 Tahun 1992 yang
masih lemah tanpa ada rincian hukum dan usaha syariah lebih mendalam.
Setelah
satu tahun,
pada 1992, barulah Bank Muamalat mulai beroperasi dengan
modal awal sebesar Rp 106.126.382.000. Sejak saat itu, bank syariah di Indonesia terus mengalami perkembangan, begitu juga dengan ekonomi syariah.
Masyarakat Ekonomi Syariah
(MES) menilai, pada tahun 2015 ekonomi syariah
tumbuh lebih baik daripada tahun 2014. Hal ini menyesuaikan dengan perkiraan
pertumbuhan ekonomi secara nasional yang juga diperkirakan
akan membaik sekitar 5,5%. Beberapa perkiraan industri terkait ekonomi syariah seperti perbankan syariah dan asuransi syariah juga menjadi pendukung. Pertumbuhan perbankan
syariah
yang diperkirakan akan mencapai pangsa pasarnya antara 5-6%.
Industri asuransi syariah Indonesia yang kini memegang
posisi keempat dunia akan tumbuh sebesar 20% pada 2015. Akan tetapi, menurut skor Global Syariah
Economy Indicator (GIEI) 2017,
peringkatnya pada level dunia masih
jauh
tertinggal dari negeri Jiran, yakni peringkat ke-10.
Seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan ekonomi syariah,
semakin marak
juga produk keuangan atau perbankan yang
berkaitan dengan hukum
syariah. Bahkan, pemerintah juga
cenderung mendukung ekonomi syariah
dengan dibentuknya Komite Nasional Ekonomi dan
Keuangan Syariah pada tahun 2020.
Pada awal tahun 2021
tepatnya 25 Januari 2021, Presiden Jokowi meresmikan Brand Ekonomi Syariah. Brand Ekonomi Syariah merupakan
satu
logo
atau simbol milik negara yang dapat digunakan untuk menyatukan kebersamaan
dalam seluruh kegiatan yang berkaitan dengan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Dengan Brand Ekonomi Syariah, Indonesia diyakini bisa ikut bersaing dengan negara lainnya yang saat
ini sedang tren ekonomi syariah, seperti Jepang, Thailand, Inggris dan Amerika Serikat.
Brand
Ekonomi Syariah tersebut juga akan digunakan dalam upaya peningkatan literasi, edukasi, dan sosialisasi keuangan syariah kepada masyarakat. Dengan ini, tujuan
untuk meningkatkan
pengetahuan, keterampilan, dan
kepercayaan masyarakat akan ekonomi dan
keuangan syariah juga
akan
tercapai.
Tantangan Perkembangan Ekonomi Syariah
Terdapat beberapa hal yang menjadi tantangan khusus ketika kita berbicara pengembangan
ekonomi dan
keuangan syariah Market share
pengembangan ekonomi dan keuangan syariah masih rendah karena hingga Desember 2021 hanya
memiliki porsi 10,16 persen sedangkan pemenuhan
SDM
belum optimal
karena tingginya kebutuhan ahli keuangan syariah di Indonesia.
Indeks literasi
dan inklusi keuangan syariah di Indonesia masing-masing adalah 8,93 persen dan
9,1 persen, sedangkan
indeks literasi dan inklusi keuangan nasional masing- masing
adalah
38,03 persen dan 76,19 persen.
Kurangnya dukungan
investor asing dalam menginvestasikan uangnya di pasar ekonomi syariah
dan
produk turunannya
menjadi masalah yang perlu diperhatikan. Masih banyak
produk yang melakukan kerja
sama
dengan perbankan
konvensional, sehingga mempengaruhi produk- produk yang bekerja sama dengan perbankan syariah.
Diferensiasi model bisnis
atau
produk syariah yang
masih terbatas dan adopsi teknologi yang belum memadai karena diperlukan integrasi teknologi keuangan syariah yang mutakhir, belum lagi kapasitas riset dan pengembangan yang masih rendah. Terakhir,
perlu dikembangkan juga ekosistem yang terintegrasi
dalam kegiatan ekonomi, mulai proses
produksi hingga distribusi pemasaran ranah nasional maupun internasional.
Sikap Masyarakat Indonesia terhadap Perkembangan Ekonomi Syariah
Sederhana, yaitu pemahaman yang masih kurang. Banyak masyarakat yang masih kurang memahami tentang ekonomi syariah dan bagaimana cara kerjanya. Hal ini bisa menjadi hambatan bagi pengembangan ekonomi syariah. Solusinya, melakukan edukasi dan sosialisasi tentang ekonomi syariah kepada masyarakat, baik melalui media massa, media sosial, dan pelatihan.
Penulis: Riki Candra
Sumber Referensi
Adryamarthanino,
V. (2022, Agustus 30). Kompas. Retrieved from kompas.com:
https://amp.kompas.com/stori/read/2022/08/30/120000279/sejarah-%20perkembangan-ekonomi-syariah-di-indonesia
Alami. (2022,
Januari 5). Alami Sharia. Retrieved from Alami Sharia:
https://alamisharia.co.id/blogs/perkembangan-ekonomi-syariah/?amp
Hidayat, A. A.
(2022, April 12). Bisnis Tempo. Retrieved from Bisnis Tempo:
https://bisnis.tempo.co/read/1581351/tantangan-ekonomi-syariah-ojk-ungkap-kendala-teknologimodel-bisnis-hingga-sdm
Niaga, C. (2018,
Januari 20). CIMB Niaga. Retrieved from CIMB Niaga:
https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/perencanaan/memahami-tujuan-ekonomi-syariah-sebelum-memilih-produknya
Sholihah, L. I.
(2023, Februari 20). Ayok Sinau. Retrieved from Ayok Sinau:
https://www.ayoksinau.com/perekonomian-syariah/
Posting Komentar