DISKUSI KONTEMPORER
(DISKON)
Pemateri : Zahra Nabila Kurnia S.E
(CFO FineAja)
Investasi Syariah Kaum Millenial
📌Kenapa kita harus investasi?
karena dari investasi kita akan mendapatkan manfaat diantaranya :
1. Penghasilan pasif (dengan di rumah saja bisa berpenghasilan)
2. Kenaikan modal
3. Mempercepat pencapaian tujuan keuangan
(baik dari tujuan jangka pendek dan jangka panjang)
4. Melindungi nilai aset dari inflasi
(investasi bukan untuk orang-orang yang hanya membutuhkan uang tetapi juga digunakan dan dibutuhkan oleh orang-orang yang sudah berkecukupan)
📌Perbedaan investasi konvensional dan investasi syariah
Dalam investasi konvensional pada umumnya yang kita sudah tahu bahwa masih mengandung prinsip-prinsip maysir, Gharar dan riba sedangkan dalam investasi syariah tidak ada.
AKAD : pada investasi konvensional menggunakan saham, deposito, obligasi dan lain-lain, sedangkan pada Syariah dilakukan melalui akad Musyarakah, Ijarah, mudharabah dan murabahah.
AKTIVITAS BISNIS : pada investasi konvensional tidak terbatas sedangkan pada investasi Syariah sesuai dengan hukum-hukum Syariah. TARGET PASAR : pada investasi konvensional tidak menjangkau investor Syariah sedangkan pada investasi Syariah target pasarnya menjangkau investor konvensional dan juga Syariah
INDEKS SAHAM : investasi konvensional terdapat dalam IHSG (Indeks harga saham gabungan) sedangkan investasi Syariah ada pada ISSI (Indeks saham Syariah Indonesia) TRANSAKSI : pada investasi konvensional pasti mengandung bunga dan riba sedangkan pada Syariah terhindar dari hal-hal tersebut.
📌Pertimbangan dalam berinvestasi
investasi ini diartikan sebagai alat-alat kita untuk mencapai sebuah tujuan.
Hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam investasi itu ada beberapa yakni :
▪️ Waktu baik jangka pendek, menengah, dan panjang.
▪️Risiko dari segi pasar, inflasi, gagal bayar misal pada obligasi, nilai tukar mata uang. ▪️Bagi hasil atau keuntungan.
📌Jenis-jenis investasi Syariah
1. Saham
2. Sukuk atau obligasi syariah yang di mana di syariah itu mengandung underlying asset.
3. Reksadana
baik dari Reksadana pasar uang, tetap, Reksadana uang, Reksadana indeks dan lain-lainnya.
4. Crowdfunding
penggalangan dana dari sejumlah orang untuk memodali usaha melalui internet. contohnya amartha.
5. Deposito
6. Properti dan logam mulia
seperti tanah, apartemen, rumah, dan logam mulia lainnya.
~sebaik-baik investasi itu adalah diri kita sendiri dan mendakwahkan ekonomi syariah itu lebih baik ke keluarga dekat kita sendiri karena dari rumpun kecil tersebut Akhirnya bisa menyebar ke lebih luas.
1. Tips untuk kita yang masih awam tapi ingin berinvestasi agar terhindar dari resiko resiko tersebut seperti penipuan.
▶️ Di Indonesia ada OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang mengawasi keuangan Indonesia. Jadi tipsnya dari kakak :
- Pilih perusahaan yang sudah ada di website OJK baik yang Syariah ataupun konvensional
- Tanya-tanya orang lain yang sudah investasi.
2. Jenis investasi apa yang cocok untuk mahasiswa sekarang ini ?
▶️ Saya lebih menyarankan untuk investasi di Reksadana. Reksa dana yang paling rendah dan paling aman yaitu pasar uang atau bisa juga ke Crowdfunding.
3. Apa hukum dan resikonya apakah termasuk Ghoror, terhadap investasi/menabung yang menggunakan emas seperti di pegadaian karena bisa sewaktu-waktu menarik investasi tersebut seharga emas yang berlaku.
▶️ karena emas juga termasuk barang ribawi dan berpindah tangan tidak mengandung utang, masih banyak perbedaan pendapat. Tetapi menurut saya selagi itu masih Syariah maka diperbolehkan.
4. Worren menjual sahamnya ke emas atau logam mulia di masa pandemi ini memang logam mulia, bagaimana tanggapan kakak?
▶️ dimasa pandemi ini logam mulia memamg menjadi aset yang paling aman yang sifatnya selalu meningkat. Jadi menurut saya nggak masalah sih asalkan tetap Syariah.
5. Tabung emas di Dinaran dan Pegadaian, gimana hukumnya secara syariah dan risikonya?
- Menurut Fatwa DSN MUI no 77 tahun 2010, jual beli emas secara tidak tunai hukumnya mubah, asalkan emas yg diperjualbelikan itu sifatnya adalah komoditas, bukan sebagai alat tukar.
DSN MUI mempertimbangkan untuk mengeluarkan fatwa ini karena ada perbedaan pendapat di kalangan umat Islam. Ada yg berpendapat dilarang karena berdasarkan mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali, praktik ini dihubungkan ke hadits2 tentang riba, yang antara lain menegaskan: "Janganlah engkau menjual emas dengan emas, dan perak dengan perak, kecuali secara tunai. Menurut pendapat para ulama tadi, emas dan perak adalah tsaman (alat pembayaran), yang tidak boleh dipertukarkan secara angsuran maupun tangguh, karena hal itu menyebabkan riba.
Tapi ulama2 kontemporer seperti Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim membolehkan praktik ini karena emas sudah bukan lagi tsaman, tapi hanya barang seperti pada umumnya. Jadi investasi emas seperti melalui Dinaran ataupun tabung emas di Pegadaian diperbolehkan.
- Tabung emas sendiri mempunyai risiko penipuan. Ada banyak pihak yang biasanya menawarkan investasi emas dengan keuntungan yang lumayan besar, yang bisa saja ternyata hanya penipuan. Hal ini bisa dihindari dengan hanya berinvestasi ke lembaga2 terpercaya yang legal secara hukum.
Dalam tabung emas juga harus diperhatikan harga jual dan beli, biaya pembukaan rekening emas, biaya fasilitas penitipan, ataupun biaya transaksi lain.
Selain itu, investasi emas juga lebih cocok untuk investasi jangka panjang. Emas/logam mulia bukan investasi dengan tingkat pengembalian pasti. Jadi dalam jangka pendek (misal jangka 1 tahun), ada kemungkinan harga emas naik signifikan atau malah hanya naik sedikit.
Posting Komentar