Bismillahirrahmanirrahim...
Akad, pengertian secara bahasa adalah
janji. Dan secara istilah adalah sebuah janji antara 2 pihak dalam transaksi,
misalnya jual beli. Rukun dalam akad ada 3, yaitu
1.
Al-aqid/Aqidin : orang yang berakad
2.
Al-Ma’qud Alaih : objek yang diakadkan
3.
Sighat : ijab dan qabul
Macam-macam akad menurut tujuannya, ada
2, yaitu:
1.
Akad tabarru’ : akad untuk transaksi
yang bertujuan untuk tolong menolong, pihak yang berbuat kebaikan tidak
mensyaratkan keuntungan apa-apa. Non Profit Transaction
2.
Akad Tijarah : akad untuk transaski
dalam mencari keuntungan bisnis. For Profit Transaction.
Macam-macam Akad tabarru’ :
1.
Akad hibah : pemberian sesuatu kepada
pihak lain tanpa mengharapkan balasan. Rukunnya ada: wahib(orang yang
menghibahkan), mauhub(harta), dan mauhub lah (orang yang menerima hibah).
Contohnya,
si A(wahib) memberikan sepatu(mauhub) kepada si B(mauhub lah) tanpa
mengharapkan imbalan apapun.
2.
Akad Wakalah (bahasa= mewakilkan) : akad
pemberian kuasa dari pemberi kuasa ke penerima kiasa untuk melakukan tugas atas
nama pemberi kuasa. Rukunnya ada: wakil(orang yang diwakilkan), muwakkil(orang
yang mewakilkan), dan muwakal fih(urusan/tugas).
Contohnya,
si A(wakil), seorang atasan tidak bisa menghadiri suatu rapat(muwakal fih)
mewakilkan si B(muwakkil), untuk menghadiri pertemuan tersebut.
3.
Akad Kafalah (bahasa= penjamin) : akad
pemberian jaminan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk membayar utang pada
pihak kedua. Rukunnya ada: kafil(orang yang menanggung), makful lahu(orang yang
memberi utang), makful ‘anhu(orang yang mempunyai utang), dan makhful bih(objek
hutang/uang).
4.
Akad Hawalah (bahasa= perpindahan) :
akad pengalihan dari satu pihak ke pihak lain yang wajib membayar. Rukunnya
ada: muhil(pihak yang berhutang dan piutang), muhal(orang yang berpiutang),
muhal ‘alaih(orang yang berhutang), muhal bih(utang).
Contohnya,
Andi punya utang kepada Budi sebesar Rp.5000, dan Budi punya utang kepada
Chandra, juga Rp. 5000. Maka Budi(kafil), dapat mengalihkan utang tersebut
sehingga Andi(makhful ‘anhu) dapat membayar utangnya kepada Chandra(makhful
lahu) sebesar Rp. (makhful bih). Dan Budi sudah tidak punya utang dan piutang.
5.
Akad Rahn(gadai) : menyandra sejumlah
harta yang diserahkan sebagai jaminan secara hak, tetapi dapat diambil kembali
sebagai tembusan. Rukunnya ada: rahin(orang yang menggadaikan),
murtahin(penerimaan barang), marhun(barang gadai), marhun bih(hutang).
6.
Akad Qard(pinjaman) : akad pinjaman
kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang
diterimanya kepada orang yang dipinjami pada waktu yang telah disepakati oleh
kedua pihak. Rukunnya ada: muqtarid(peminjam), muqrid(pemberi pinjaman),
muqtaradhah/ma’qud Alaih(barang).
7. Akad
wadiah(titipan) : akad seseorang menitipkan kepada pihak lain dengan menitipkan
suatu barang untuk dijaga. Rukunnya ada: mudi’(orang yang menitipkan), muwadi’(orang
yang menerima titipan), muda’(barang titipan tersebut)
Pertanyaan:
1. M.
Arya Wardhana
Q:
bagaimana bila ada seseorang menghibahkan sesuatu, kemudian meminta barang yang
dia hibahkan tersebut?
A:
sebenernya tidak boleh, sesuatu yang sudah diberikan tidak boleh di minta lagi.
Kalau sudah hibah, seharusnya ikhlas. Dan tidak diminta kembali
2. Aldi
Amsar Lubis
Q:
apa akad diwajibkan setiap muslim?
A:
proses akad ini, dalam syariat. Yang berarti isinya jelas, misalnya jual beli,
kesepakatan antara penjual dan pembeli. Menurut saya, hukumnya wajib. Tidak
perlu dikatakan secara formal, selama sudah di setujui 2 pihak, maka
perjanjian/akad dibuat
3. Aldi
Amsar Lubis
Q:
apa di Bank Syariah riba? Ada yang ingin menabung tetapi takut riba
A:
masuk ke akad Wadiah. Konvensional à deposito, ada
bunga yang ditentukan diawal. Sedangkan, bank syariah Ã
akad wadiah, terbagi jadi 1. Amanah(menabung uang, didiamkan), 2.
Dhamanah(menitip uang, dioperasionalkan. Dan mendapat hasil)
Lampiran :
Posting Komentar