Akad tijarah adalah akad dengan akad
Menurut bahasa tijarah berarti:…
Akad akan kemanfaatan yang tertuju, kompensasi
Akad ajan kemanfaatan dengan kompensasi
Pemindahan kepemilikan
Landasan hokum:
اِÙ†َّÙƒَ Ù„َا تَÙ‡ْدِÙŠْ Ù…َÙ†ْ اَØْبَبْتَ ÙˆَÙ„ٰÙƒِÙ†َّ اللّٰÙ‡َ ÙŠَÙ‡ْدِÙŠْ Ù…َÙ†ْ ÙŠَّØ´َاۤØ¡ُ ۚÙˆَÙ‡ُÙˆَ اَعْÙ„َÙ…ُ بِالْÙ…ُÙ‡ْتَدِÙŠْÙ†َ
Sungguh, engkau (Muhammad) tidak dapat memberi petunjuk kepada orang yang engkau kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang Dia kehendaki, dan Dia lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk.
(QS. Al-Qashash: 56)
Landasan hokum di Indonesia patwa MUI No. 09/DSN-MUI/VI/2000 Tentang pembiayaan tijarah
Rukun:
Mutuah idain (lebih dari 2 orang)
Ada manfaatnya
Waras
Kepemilikan penuh/perwalian
Syarat:
Akad sewa dibayarkan upah
Upah berupa harta yang jelas nominalnya (al-baqarah 123) *kalo ga salah dengar
Tidak boleh upah samaan dengan barang yang ditransaksikan contoh: sewa rumah dibayarkan dengan sewa rumah
Ijarah manfaat:
Memiliki manfaat contoh: baju, rumah, aksesoris, dll
Tidak boleh meninggalkan limbah
Ijarah pekerjaan:
Jahit baju, bangun rumah, dll
Berakhirnya akad:
Meninggalnya transaktor
Posting Komentar