Agenda    : SKOR (Studi  Ekonomi Rabbani)

Kelas        : Lanjutan

Pemateri   : Muhammad Taufik., S.E, M.A.,M.Ak

Tanggal    : 10 Oktober 2020

SISTEM KEUANGAN ISLAM DAN LEMBAGA KEUANGAN ISLAM

KARAKTERISTIK ISLAMIC FINANSIAL (IFIs) (Lembaga Keuangan Islam)

1.     Islam principle

2.     pihak2 yang berkepentingn siapa (stakeholder)

3.     Berdasarkan profit atau  nisbah (bagi hasil

4.     Nasabah (Mudharib), terbagi 2 akad wadiah dan syirkah.

 

Mudharib sifatnya bagi hasil kalau titipan sekedar titipan. Customer yang memberikan uang kepada bank maka akan diberikan bagi hasil maka perlakuannya akan berbeda.Dewan pengawas syariah adalah ciri-ciri dari perbankan islam. Sistem tidak akan tumbuh tanpa ada pembeciraan yang merupakan 4 karakteristik ini.

Karakteristik IFIs memiliki keunikan dibandingkan bank konvensional , konvensional tidak menggunkan prinsip islam dan fokus pada ekonomi barat yaitu laba. Pada tingkat teori perbankan syariah konsep pada prinsip syariah fokus pada profit and los sharing sedangkan bank konvensional dengan bunga yang merupakan riba .Adanya pengakuan investmen account holders atau mudharib itu tidak terbatas artinya mudharib tidak terbatas investasinyaa karena akan selalu meningkat selagi perusahaannya terus mengalami keuntungan, adanya dewan pengawas syariah sebagai bagian dari pengelola perusahaannya.

Part 1 : Perkenalan atas IFIs : sejarah dan produk

Lembaga keuangan syariah bagaimana storynya dimulai dengan pergesaran antara bank konvensional pada 1903, 1895 ditemukannya bank rulal yaitu baitul mall, 1901 telah dimulai implementasi ethical policy, 1988 diberlakukan perbankan liberal dan kemudian mucullah bank islam, bank muamalat, dan 1999 ada bank syariah mandiri. Muslim di Indonesia seperti buih dilautan tidak mengtahui sebgaimana islam itu dijalankan

Lembaga keuangan islam

Lembaga keuangan islam terdiri dari formal, semi formal dan informal. Formal artinya diawasi oleh ojk secara langsung dibagi menjadi bank komersial islam dan islamic rulal bank, Semi formal bank tidak diawasi oleh ojk secara ketat dia hanya terdaftar seperti baitul mal. Informal seperti microfinance, self help group, non governmental. Nilai.nilai asetnya kecil begitu banyaknya perbankan jika dibagikan per orang muslim.

 

Kontrak instrumen keuangan islam

Part 2 : Prinsip-prinsip islam

Dimana awalnya turun dari nisbah bagi hasil kemudian dilakukan antara mudharib dengan bank dan dikelola oleh dewan pengawas syariah .dimana tugas DPS adalah meninjau atau mengaudit nilai-nilai keislamannya. Karena apa yang kita pandnag adalah islam maka perlu kita pelajari prinsip-prinsip islam. Islamic world view perlu karena menghubungkan dengan alam semesta dengan akhirat . man sebagai pelaku sebagai khalifah dengan mengedepankan sifat-sifat amanah dan akan dihisap dan arus dikoordinasikan dengan ibadah maka akan menghasilkan effective corporate government, universe, dan religion . kenapa bisa digabung satu karena islam menghubungkan tauhid dengan sunah-sunah rasulullah dan akan diintegrasikan sampai akhirat. Ijtihad adalah berpikir. Syuro adalah dewan pengawas syariah dan tetap mengedepankan nilai-nilai tauhid atau tasbih sehingga bunga itu dilarang.Ijtihad dari bunga adalah haram. Kita masih dalam tahap esential atau tingkat yang sangat dasar , complementtary itu sunah, embelishment itu wajib.

Bagaimana caranya perbankan islam menuju nilai-niali iman yaitu dengan menuju maqashid dhariah yaitu maksud artinya menuju kemenangan dan dengan mengedepankan daruriyat artinya dia berpikir ketika ingin membeli cocok gak untuk mengeluarkan uangnya misalnya untuk membeli miras tidak boleh, intellect ketika bermain game berfaedah agtau tidak, life, posterith, dan wealth, lembaga keuangan islam baik daruriyat, hajiyyat dan tahsiyat harus mengacu pada justice yaituu saling ridho, educating itu artinya kita menerapkan . falah hanya bisa dapet apabila pondasinya dapet. Falah didunia maka kita akan mendapatkan kelangsungan hidup.

Tahap pelarangan riba

Riba ada proses diharamkan sampai dengan 4 x

1.     Qs ar rum (30) : 39

2.     Qs An nIsa (4) : 160-161

3.     Qs Ali Imran (3) : 130

4.     Qs Al Baqarah 278-279

Pertanyaan :

1.     Dimas : Apa yang dimaksud sukuk?

Jawab : sukuk itu surat utang dalam islam. Cash wakaf of sukuk : wkaaf tunai , artinya jika ada uang dia diwakafkan dalam sukuk.

2.     Hidayah Fadli : cara menghapus riba?

Jawab : Cara menghapus riba melalui penghapusan riba dengan cara mengeluarkan uangnya.

3.     Tia : Jika menjual tanah 100 juta harga awalnya namun tiba-tiba tanah berharga 150 juta apakah termasuk riba?

Jawab : tidak, karena dia ingin memperoleh keuntungan dan tidak menambah bunga.