Zakat

Zakat

Nama Pemateri : Annisa Prastiwi
Materi : Zakat
Waktu/tempat : Pukul 20.15 wib/grub Wa

Zakat

Zakat secara bahasa yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh keberkahan, dan membersihkan jiwa. Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa. Secara sederhana memahami makna zakat itu Yakni mengeluarkan harta Yg kita punya untuk diberikan kepada org yg memelurkan sesuai dengan ketentuan2 Yg telah di tentukan. Intinya harta yg kita punya kan titipan, jadi didalam harta yg kita punya terdapat hak orglain yg harus kita keluarkan untuk membersihkan harta kita tersebut, jadi harta kita berputar dari si pemberi zakat ke penerima zakat tersebut. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik. Jadi zakat itu emang wajib kita keluarkan jika harta kita sudah mencapai nisabnya. Dalam Al-Quran juga disebutkan “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).

Untuk agama lain dalam memahami maslaah tersebut terdapat pandangannya sendiri. Pada dasarnya, semua agama memiliki perhatian dan kepedulian terhadap orang miskin. Semua agama memandang sama persaudaraan antara yang kaya dan yang miskin, tidak akan terwujud kesejahteraan masyarakat jika ada kesenjangan. Mereka saling membutuhkan sehingga tercipta keserasian dan keseimbangan. dapat ditarik simpulan bahwa sesungguhnya tidak ada satu agama pun di dunia ini yang tidak memerintahkan kewajiban menolong sesama, mengeluarkan harta dalam membantu fakir miskin. Bahkan, kegiatan sosial ini sudah ada sejak zaman dahulu kala.

Begitu juga dalam kitab Taurat disebutkan, Barang siapa menyumbat telinganya akan tangis orang miskin, ia pun kelak akan berteriak. Tetapi, tiada yang mendengarkan suaranya. Dengan persembahan yang sembunyi, seseorang akan memadamkan murka. Orang yang baik matanya itu akan diberkahi karena ia telah memberikan rotinya kepada orang miskin.” (Taurat, Surat Amsal Pasal 21-22).

Secara global atau garis besar tujuan zakat adalah untuk mencapai keadilan sosial ekonomi. Jika zakat ini bisa bener2 diterapkan dngan baik di Indonesia yakin dan percaya kita akan mewujudkan tujuan dari zakat secaraa global tersebut KEADILAN. Dan masih banyak tujuan serta manfaat yg kita dapatkan dari zakat ini

  1. Menyucikan harta dan jiwa muzaki.
  2. Mengangkat derajat fakir miskin.
  3. Membantu memecahkan masalah para gharimin, ibnusabil, dan mustahiq lainnya.
  4. Membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya.
  5. Menghilangkan sifat kikir dan loba para pemilik harta.
  6. Menghilangkan sifat dengki dan iri (kecemburuan sosial) dari hati orang-orang miskin.
  7. Menjembatani jurang antara si kaya dengan si miskin di dalam masyarakat agar tidak ada kesenjangan di antara keduanya.
  8. Mengembangkan rasa tanggung jawab sosial pada diri seseorang, terutama bagi yang memiliki harta.

Apabila membahas sumber dan peruntukkannya bahwa zakat ini terbagi menjadi 2 yaitu Zakat fitrah (Yg biasa wajib kita keluarkan saat menjelang idul fitri, atau pada saat bulan ramadhan) dan zakat maal (zakat harta yg biasanya ni dari hasil penghasilan).

Adapun yang menjadi sumber zakat maal yaitu :

1. Zakat Hasil Pertanian
Yang dimaksud dengan pertanian disini adalah bahan-bahan yang di gunakan sebagai makanan pokok dan tidak busuk jiaka di simpan, misalnya dari tumbuh-tumbuhan, yaitu jagung, beras, dan gandum. Sedangkan dari buah-buahan misalnya kurma dan anggur. Hasil pertanian, baik tanamtanaman maupun buah-buahan , wajib dikeluarkan zakatnya apabila sudah memenuhi persyaratan.

2. Zakat Hewan Ternak
Hewan ternak termasuk bagian dari harta yang wajib di keluarkan zakatnya. Namun demikian tidak semua hewan ternak dizakati. Para ulama sepakat bahwa hewan ternak yang termasuk bagian dari sumber zakat dan wajib di keluarkan zakatnya ada tiga jenis, yaitu unta, sapi dan domba. Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu :

1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mu'allaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5. Hamba sahaya, budak yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Pertanyaan :

1. Bagaimana penghimpunan dan pembagian zakat di Indonesia. Apa yg lebih baik dilakukan, apakah membayar zakat ke mesjid langsung, atau ke badan penghimpun zakat seperti BAZNAS atau sebagainya agar pembagian zakat lebih merata
2. Apakah boleh seorang anak membayar zakat untuk keluarganya jika ia masih dalam tanggungjawab orang tuanya, dan orang tuanya merasa mampu untuk membayar semua tanggungannya?
3. apabila kita memiliki harta yang sudah sampai nisabnya dan ingin mengeluarkannya, apakah kita harus menyerahkan harta kita ke lembaga zakat seperti dompet duafa, lembaga zifwaf dll ? Atau apakah boleh kita langsung memberikan kepada orang yang berhak menerimanya ?

Jawab :

Untuk pertanyaan yg pertama dan yg ketiga hampir sama, Nah menurut kakak dengan menimbang segala kemaslahatan dan kemudharatannya. Sebaiknya pemberian zakat yg diberikan dalam jumlah yg banyak bisa dilalukan melalui lembaga resmi seperti baznas dll, karna pastinya mereka telah memiliki prosedur dalam penyaluran zakat yg lebih baik dan lebih produktif Jika zakat harta (cntohnya) diberikan secara langsung, sifatnya lebih konsumtif. Sedangkan jika melalui lembaga resmi, harta yang diserahkan dapat dikelola lebih produktif dan lebih profesional.lebih bagus nyerahin ke mesjid atau ke baznas Mereka kan sama-sama kumpulan amil zakat atau org yg mengelola penyaluran zakat, jadi pasti sudah kompeten dan sudah memiliki prosedur yg baik dalam hal penyalurannya Cuma terkadang yg kita khawatirkan kalau di mesjid depan masih ada beberapa oknum yg tidak bertanggung jawab, masih menyelewengkan penyaluran zakat, karena belum ada sanksi atau SOP khusus dan resmi Sedangkan klau di baznas lebih memiliki prosedur secara teratur dan resmi pastinya. untuk pertanyaan yg kedua kita harus paham betul dulu sbenernya apa sih ketentuan dan persyaratan org yg wajib membayar zakat Syarat nya yaitu :

1. Merdeka
Budak tidak dikenai kewajiban membayar zakat (zakat fitrah maupun zakat mal) meski jumlah harta miliknya sudah mencapai nisab.

2. Islam
Zakat adalah ibadah khusus yang diperuntukkan bagi muslim. Nonmuslim tidak ada kewajiban membayar zakat.

3. Mukalaf
Mukalaf (akil baligh) adalah syarat wajib yang mesti dipenuhi muslim yang hendak berzakat. Anak kecil belum dikenai kewajiban membayar zakat, sebagaimana tidak diwajibkan menjalankan shalat dan puasa.

4. Tidak Mempunyai Utang
Seorang muslim yang masih menanggung utang tidak diwajibkan membayar zakat. Sebaliknya ia dianjurkan untuk melunasi utang-utangnya terlebih dahulu.

5. Jumlah hartanya sudah mencukupi atau melebihi kebutuhan pokoknya.
Harta sudah mencapai haul (bertahan selama setahun; tidak digadaikan/dijual).

6. Harta milik sendiri seutuhnya.
Sudah memiliki harta yang mencapai satu nisab (zakat mal). Harta tergolong jenis simpanan yang wajib dizakati, misal emas, perak, hasil pertanian, hasil perniagaan, hasil tambang, dll. Jika si anak belum menjadi mukalaf maka tak ada kewajibannya membayar zakat Atau jika si anak sudah mukallaf dan ia sudah memenuhi semua persyaratan diatas atas hartanya pribadi, maka ia wajib mengeluarkan zakat Dan jika ia mengeluarkan zakat untuk tanggungan orang tua nya (dalam hal ini zakat fitrah) dan dengan catatan si anak sudah tergolong mukallaf

Maka hal ini sah-sah saja, karena tergolong akhlak terpuji krna perbuatan berbakti kepada kedua orangtua Itu yg pernah saya baca, jika ada temen2 yg tidak setuju, monggo disampaikan.