Materi : Zakat
Waktu/tempat : Pukul 20.15
wib/grub Wa
Zakat
Zakat secara bahasa yang berarti
suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya
terkandung harapan untuk memperoleh keberkahan, dan membersihkan jiwa. Makna
tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab
adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan
pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah
mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa. Secara
sederhana memahami makna zakat itu Yakni mengeluarkan harta Yg kita punya untuk
diberikan kepada org yg memelurkan sesuai dengan ketentuan2 Yg telah di
tentukan. Intinya harta yg kita punya kan titipan, jadi didalam harta yg kita punya
terdapat hak orglain yg harus kita keluarkan untuk membersihkan harta kita
tersebut, jadi harta kita berputar dari si pemberi zakat ke penerima zakat
tersebut. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang
menerima zakat disebut Mustahik. Jadi zakat itu emang wajib kita keluarkan jika
harta kita sudah mencapai nisabnya. Dalam Al-Quran juga disebutkan “Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).
Untuk agama lain dalam memahami
maslaah tersebut terdapat pandangannya sendiri. Pada dasarnya, semua agama
memiliki perhatian dan kepedulian terhadap orang miskin. Semua agama memandang
sama persaudaraan antara yang kaya dan yang miskin, tidak akan terwujud
kesejahteraan masyarakat jika ada kesenjangan. Mereka saling membutuhkan
sehingga tercipta keserasian dan keseimbangan. dapat ditarik simpulan bahwa
sesungguhnya tidak ada satu agama pun di dunia ini yang tidak memerintahkan
kewajiban menolong sesama, mengeluarkan harta dalam membantu fakir miskin. Bahkan,
kegiatan sosial ini sudah ada sejak zaman dahulu kala.
Begitu juga dalam kitab Taurat
disebutkan, Barang siapa menyumbat telinganya akan tangis orang miskin, ia pun
kelak akan berteriak. Tetapi, tiada yang mendengarkan suaranya. Dengan persembahan
yang sembunyi, seseorang akan memadamkan murka. Orang yang baik matanya itu akan
diberkahi karena ia telah memberikan rotinya kepada orang miskin.” (Taurat,
Surat Amsal Pasal 21-22).
Secara global atau garis besar
tujuan zakat adalah untuk mencapai keadilan sosial ekonomi. Jika zakat ini bisa
bener2 diterapkan dngan baik di Indonesia yakin dan percaya kita akan
mewujudkan tujuan dari zakat secaraa global tersebut KEADILAN. Dan masih banyak
tujuan serta manfaat yg kita dapatkan dari zakat ini
- Menyucikan harta dan jiwa muzaki.
- Mengangkat derajat fakir miskin.
- Membantu memecahkan masalah para gharimin, ibnusabil, dan mustahiq lainnya.
- Membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya.
- Menghilangkan sifat kikir dan loba para pemilik harta.
- Menghilangkan sifat dengki dan iri (kecemburuan sosial) dari hati orang-orang miskin.
- Menjembatani jurang antara si kaya dengan si miskin di dalam masyarakat agar tidak ada kesenjangan di antara keduanya.
- Mengembangkan rasa tanggung jawab sosial pada diri seseorang, terutama bagi yang memiliki harta.
Apabila membahas sumber dan
peruntukkannya bahwa zakat ini terbagi menjadi 2 yaitu Zakat fitrah (Yg biasa
wajib kita keluarkan saat menjelang idul fitri, atau pada saat bulan ramadhan)
dan zakat maal (zakat harta yg biasanya ni dari hasil penghasilan).
Adapun yang menjadi sumber zakat
maal yaitu :
1. Zakat Hasil Pertanian
Yang dimaksud dengan pertanian
disini adalah bahan-bahan yang di gunakan sebagai makanan pokok dan tidak busuk
jiaka di simpan, misalnya dari tumbuh-tumbuhan, yaitu jagung, beras, dan gandum.
Sedangkan dari buah-buahan misalnya kurma dan anggur. Hasil pertanian, baik
tanamtanaman maupun buah-buahan , wajib dikeluarkan zakatnya apabila sudah
memenuhi persyaratan.
2. Zakat Hewan Ternak
Hewan ternak termasuk bagian dari
harta yang wajib di keluarkan zakatnya. Namun demikian tidak semua hewan ternak
dizakati. Para ulama sepakat bahwa hewan ternak yang termasuk bagian dari sumber
zakat dan wajib di keluarkan zakatnya ada tiga jenis, yaitu unta, sapi dan
domba. Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan
golongan orang yang menerima zakat yaitu :
1. Fakir, mereka yang hampir
tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin, mereka yang memiliki
harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
3. Amil, mereka yang mengumpulkan
dan mendistribusikan zakat.
4. Mu'allaf, mereka yang baru
masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5. Hamba sahaya, budak yang ingin
memerdekakan dirinya.
6. Gharimin, mereka yang
berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah, mereka yang
berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8. Ibnu Sabil, mereka yang
kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Pertanyaan :
1. Bagaimana penghimpunan dan
pembagian zakat di Indonesia. Apa yg lebih baik dilakukan, apakah membayar
zakat ke mesjid langsung, atau ke badan penghimpun zakat seperti BAZNAS atau sebagainya
agar pembagian zakat lebih merata
2. Apakah boleh seorang anak
membayar zakat untuk keluarganya jika ia masih dalam tanggungjawab orang
tuanya, dan orang tuanya merasa mampu untuk membayar semua tanggungannya?
3. apabila kita memiliki harta
yang sudah sampai nisabnya dan ingin mengeluarkannya, apakah kita harus
menyerahkan harta kita ke lembaga zakat seperti dompet duafa, lembaga zifwaf
dll ? Atau apakah boleh kita langsung memberikan kepada orang yang berhak
menerimanya ?
Jawab :
Untuk pertanyaan yg pertama dan
yg ketiga hampir sama, Nah menurut kakak dengan menimbang segala kemaslahatan
dan kemudharatannya. Sebaiknya pemberian zakat yg diberikan dalam jumlah yg
banyak bisa dilalukan melalui lembaga resmi seperti baznas dll, karna pastinya
mereka telah memiliki prosedur dalam penyaluran zakat yg lebih baik dan lebih
produktif Jika zakat harta (cntohnya) diberikan secara langsung, sifatnya lebih
konsumtif. Sedangkan jika melalui lembaga resmi, harta yang diserahkan dapat
dikelola lebih produktif dan lebih profesional.lebih bagus nyerahin ke mesjid
atau ke baznas Mereka kan sama-sama kumpulan amil zakat atau org yg mengelola penyaluran
zakat, jadi pasti sudah kompeten dan sudah memiliki prosedur yg baik dalam hal
penyalurannya Cuma terkadang yg kita khawatirkan kalau di mesjid depan masih
ada beberapa oknum yg tidak bertanggung jawab, masih menyelewengkan penyaluran
zakat, karena belum ada sanksi atau SOP khusus dan resmi Sedangkan klau di
baznas lebih memiliki prosedur secara teratur dan resmi pastinya. untuk
pertanyaan yg kedua kita harus paham betul dulu sbenernya apa sih ketentuan dan
persyaratan org yg wajib membayar zakat Syarat nya yaitu :
1. Merdeka
Budak tidak dikenai kewajiban
membayar zakat (zakat fitrah maupun zakat mal) meski jumlah harta miliknya
sudah mencapai nisab.
2. Islam
Zakat adalah ibadah khusus yang
diperuntukkan bagi muslim. Nonmuslim tidak ada kewajiban membayar zakat.
3. Mukalaf
Mukalaf (akil baligh) adalah
syarat wajib yang mesti dipenuhi muslim yang hendak berzakat. Anak kecil belum
dikenai kewajiban membayar zakat, sebagaimana tidak diwajibkan menjalankan
shalat dan puasa.
4. Tidak Mempunyai Utang
Seorang muslim yang masih
menanggung utang tidak diwajibkan membayar zakat. Sebaliknya ia dianjurkan
untuk melunasi utang-utangnya terlebih dahulu.
5. Jumlah hartanya sudah
mencukupi atau melebihi kebutuhan pokoknya.
Harta sudah mencapai haul
(bertahan selama setahun; tidak digadaikan/dijual).
6. Harta milik sendiri seutuhnya.
Sudah memiliki harta yang
mencapai satu nisab (zakat mal). Harta tergolong jenis simpanan yang wajib
dizakati, misal emas, perak, hasil pertanian, hasil perniagaan, hasil tambang,
dll. Jika si anak belum menjadi mukalaf maka tak ada kewajibannya membayar
zakat Atau jika si anak sudah mukallaf dan ia sudah memenuhi semua persyaratan
diatas atas hartanya pribadi, maka ia wajib mengeluarkan zakat Dan jika ia
mengeluarkan zakat untuk tanggungan orang tua nya (dalam hal ini zakat fitrah)
dan dengan catatan si anak sudah tergolong mukallaf
Maka hal ini sah-sah saja, karena
tergolong akhlak terpuji krna perbuatan berbakti kepada kedua orangtua Itu yg
pernah saya baca, jika ada temen2 yg tidak setuju, monggo disampaikan.
Posting Komentar