KELAS SKOR LANJUTAN
Materi : Zakat Lanjutan
Pemateri : Widya Ari Ningsih SE
Hari/
Tanggal : Sabtu/ 02 Mei 2020
ZAKAT LANJUTAN
Pengertian Zakat
Konsep dasarny dalam Al-Quran
disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).Zakat berasal dari kata زكة "zaka" yang berarti suci, baik,
berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung
harapan untuk beroleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai
kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5). Pembagiannya telah diatur selanjutnya
pada QS. At-Taubah: 60
Pengertian Pajak
Berdasarkan UU KUP
Nomor 28 Tahun 2007, pasal 1, ayat 1, pengertian pajak adalah
kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang
bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan
secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Perbedaan Zakat dengan Pajak
Sama sama pungutan yang harus di
bayarkan.
A. Dari Segi Yurisprudensi
Zakat, Hukum Islam
Pajak, UUD 1945
B. Dari Segi Implikasi
Zakat, Beban Spiritual
Pajak, Sanksi Formil
C. Dari Segi
Pungutan
Zakat,
Sukarela
Pajak, Paksaan
D. Dari Segi
Peruntukan
Zakat,
Diurutkan prioritas (8 asnaf)
Pajak,
Dialihkan kewenangannya secara umum ke pemerintah
E. Dari Segi Manfaat
Zakat, dirasakan Langsung
Pajak, Tidak Langsung
F. Dari Segi Pembayar
Zakat, Perorangan
Pajak, Orang dan Badan
G. Dari Segi Pemangku Dana
Zakat, Umum dan Badan Khusus
Pajak, Khusus dan Badan Khusus
H. Dari Segi Objek
Zakat, Bahan Pokok dan
Penghasilan
Pajak, Penghasilan dan Barang
Mewah serta Fasilitas Publik
I. Dari Segi Status
Zakat, Muslim
Pajak, WNI
J. Dari Segi Alat Bayar
Zakat, Spesifik, Bahan Pokok
Pajak, Umum, Uang dan Barang
K. Dari Segi Sektoral Penggunaan
Zakat, Khusus, Sosioekonomi
Pajak, Umum, Interdisipliner
Banyak lagii sih sebenernya kalau
dari sudut pandang yang lebih luas lagi.
Cara mengeluarkan zakat
Dari seginya
Kalau zakat fitrah berarti
bayarnya ke amil (di Masjid) waktunya
dibulan Ramadhan
perseorangannya wajib membayar dari yg baru
lahir hingga lansia.. Semua wajib..
Yang kedua jenis ZakaatMaal
(Harta)
Zakat Maal (Harta) sesuatu yang bisa dimiliki, disimpan oleh
seseorang yang dengannya kita dapat mengambil manfaatnya bisajadi Emas, mobil,rumah
dsb.
Menurut Al Qur'an Surah At Taubah
ayat 103, Peraturan Menteri Agama No 52/2014
Adapun syarat harta yang wajib di
zakati yaitu, milik penuh, bertambah atau berkembang, cukup nisab, lebih dari
kebutuhan pokok, bebas dari hutang, dan sudah berlalu satu tahun (haul).Haul :
1 tahun
Nisab emas : 85 gram
Kadar zakat : 2,5%
Haul : 1 tahun
Cara menghitung wajib zakat maal
*2,5% x Jumlah harta yang
tersimpan selama 1 tahun*
Contoh:
Ibu A selama 1 tahun penuh
memiliki harta yang tersimpan (emas/perak/uang) senilai Rp100.000.000,-. Jika
harga emas saat ini Rp. 916.000,-/gram (harga emas terakhir update 02 Mei) maka
nishab zakat senilai Rp77.860.000,-.
Sehingga Ibu A sudah wajib zakat.
Zakat maal yang perlu Ibu A tunaikan sebesar 2,5% x Rp100.000.000,- =
Rp2.500.000,-/tahun
Jadi menentukan kita wajib zakat
atau tidak hitung dulu seluruh uang,
emas atau perak yang kita punya. Sudah ada yg punya minimal 77.860 jutaa? Berarti anda wajib bayar zakat.
Nisab, Haul dan kadar Zakat nya
berapa kak?
Sama semua, Nisabnya 85 grm
emas, kadar Zakatnya 2,5% dan Haulnya
selama 1 tahun
Kalau penghasilan kamu,
keuntungan dari hasil usaha kamu dan total keselurahanassetfortofolio kamu
setara dengan standar yg kita hitung diawal atau senilai 77.6280.000 maka kamu
wajib zakat.
cara
pendistribusian yang merata (?) baik itu konsumtif maupun produktif
Pertama :
Perhatikan tepat sasaran sesuai
dengan 8 golongan yang wajib menerima zakat
Bisa dalam bentuk sembako, uang,
tanggap bencana, layanan kesehatan (RS)
untuk duafa, Masjid, dsb.
Kedua :
Dalam sisi produktifnya baznas
telah mengeluarkan program ini dalam bentuk beasiswa, Peternakan, serta masuk
ke UMKM yang pastinya tidak mengabaikan 8 golongan diatas.Dalam proses
penyalurannya juga harus diduking dengan rules yang baik dan terstruktur.Mulai
dari permohonan, survey, distribusi + pendampingan dan evaluasi bagi penyaluran
produktif.
Posting Komentar