ZAKAT LANJUTAN

ZAKAT LANJUTAN


KELAS SKOR LANJUTAN

Materi               : Zakat Lanjutan
Pemateri           : Widya Ari Ningsih SE
Hari/ Tanggal   : Sabtu/ 02 Mei 2020


ZAKAT LANJUTAN

 Pengertian Zakat

Konsep dasarny dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).Zakat  berasal dari kata زكة  "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk beroleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5). Pembagiannya telah diatur selanjutnya pada QS. At-Taubah: 60

 Pengertian Pajak

Berdasarkan UU  KUP Nomor 28 Tahun 2007, pasal 1, ayat 1, pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Perbedaan Zakat dengan Pajak

Sama sama pungutan yang harus di bayarkan.
A. Dari Segi Yurisprudensi
Zakat, Hukum Islam
Pajak, UUD 1945
B. Dari Segi Implikasi
Zakat, Beban Spiritual
Pajak, Sanksi Formil
C. Dari Segi Pungutan
Zakat, Sukarela
Pajak, Paksaan
D. Dari Segi Peruntukan
Zakat, Diurutkan prioritas (8 asnaf)
Pajak, Dialihkan kewenangannya secara umum ke pemerintah
E. Dari Segi Manfaat
Zakat, dirasakan Langsung
Pajak, Tidak Langsung
F. Dari Segi Pembayar
Zakat, Perorangan
Pajak, Orang dan Badan
G. Dari Segi Pemangku Dana
Zakat, Umum dan Badan Khusus
Pajak, Khusus dan Badan Khusus
H. Dari Segi Objek
Zakat, Bahan Pokok dan Penghasilan
Pajak, Penghasilan dan Barang Mewah serta Fasilitas Publik
I. Dari Segi Status
Zakat, Muslim
Pajak, WNI
J. Dari Segi Alat Bayar
Zakat, Spesifik, Bahan Pokok
Pajak, Umum, Uang dan Barang
K. Dari Segi Sektoral Penggunaan
Zakat, Khusus, Sosioekonomi
Pajak, Umum, Interdisipliner
Banyak lagii sih sebenernya kalau dari sudut pandang yang lebih luas lagi.

Cara mengeluarkan zakat

 Dari seginya  
Kalau zakat fitrah berarti bayarnya ke amil (di Masjid)  waktunya dibulan Ramadhan
 perseorangannya wajib membayar dari yg baru lahir hingga lansia..  Semua wajib..
Yang kedua jenis ZakaatMaal (Harta)
Zakat Maal (Harta)  sesuatu yang bisa dimiliki, disimpan oleh seseorang yang dengannya kita dapat mengambil manfaatnya bisajadi Emas, mobil,rumah dsb.
Menurut Al Qur'an Surah At Taubah ayat 103, Peraturan Menteri Agama No 52/2014
Adapun syarat harta yang wajib di zakati yaitu, milik penuh, bertambah atau berkembang, cukup nisab, lebih dari kebutuhan pokok, bebas dari hutang, dan sudah berlalu satu tahun (haul).Haul : 1 tahun
Nisab emas : 85 gram
Kadar zakat : 2,5%
Haul : 1 tahun

Cara menghitung wajib zakat maal

*2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun*
Contoh:
Ibu A selama 1 tahun penuh memiliki harta yang tersimpan (emas/perak/uang) senilai Rp100.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp. 916.000,-/gram (harga emas terakhir update 02 Mei) maka nishab zakat senilai Rp77.860.000,-.
Sehingga Ibu A sudah wajib zakat. Zakat maal yang perlu Ibu A tunaikan sebesar 2,5% x Rp100.000.000,- = Rp2.500.000,-/tahun
Jadi menentukan kita wajib zakat atau tidak hitung dulu  seluruh uang, emas atau perak yang kita punya. Sudah ada yg punya minimal 77.860 jutaa?  Berarti anda wajib bayar zakat.
Nisab, Haul dan kadar Zakat nya berapa kak?
Sama semua, Nisabnya 85 grm emas,  kadar Zakatnya 2,5% dan Haulnya selama 1 tahun
Kalau penghasilan kamu, keuntungan dari hasil usaha kamu dan total keselurahanassetfortofolio kamu setara dengan standar yg kita hitung diawal atau senilai 77.6280.000 maka kamu wajib zakat.

 cara pendistribusian yang merata (?) baik itu konsumtif maupun produktif

Pertama :
Perhatikan tepat sasaran sesuai dengan 8 golongan yang wajib menerima zakat
Bisa dalam bentuk sembako, uang, tanggap bencana, layanan kesehatan (RS)  untuk duafa, Masjid, dsb.

Kedua :
Dalam sisi produktifnya baznas telah mengeluarkan program ini dalam bentuk beasiswa, Peternakan, serta masuk ke UMKM yang pastinya tidak mengabaikan 8 golongan diatas.Dalam proses penyalurannya juga harus diduking dengan rules yang baik dan terstruktur.Mulai dari permohonan, survey, distribusi + pendampingan dan evaluasi bagi penyaluran produktif.