Jual-Beli

Jual-Beli


Resume SKOR Kelas Awal

Tema: Jual beli

Kesimpulan :

Yang pertama makna dari bai' atau jual beli

Menurut kamus besar bahasa indonesia jual beli itu adalah persetujuan saling mengikat antara penjual dan pembeli. Sedangkan Jual beli dalam syariat Islam memiliki arti "pertukaran suatu barang yang memiliki nilai dengan barang yang memiliki nilai lainnya atas kesepakatan bersama."
Jual beli ada yang diperbolehkan atau yang halal dan ada juga yang tidak di perbolehkan atau yang haram

Yang pertama, Jenis-jenis jual beli yang di perbolehkan atau yang halal dalam hukum (fiqih) islam yaitu:

  1. Bai al-silab bi al-naqd, yaitu menjual suatu barang dengan alat tukar resmi uang. Jual beli yang banyak dilakukan di masyarakat. Contohnya beli pakaian dengan uang rupiah dengan harga yang telah di tentukan.
  2. Bai al-muqayadhah, yaitu jual beli suatu barang dengan barang terentu atau sering disebut dengan istilah barter.  Hal yang harus diperhatikan ialah jenis jual beli ini harus berprinsipkan etika dalam bisnis islam yaitu tidak adanya yang dirugikan di kedua belah pihaknya dan tidak memunculkan ribawi terutama dengan penukaran atau barter antara dua barang yang sejenis dengan perbedaan ukuran dan harga.
  3. Bai al-assalam, yaitu jual beli barang dengan cara di tangguhkan penyerahan barang yang telah di bayar secara tunai. Contohnya membeli prabotan rumah tangga, kursi, meja dll yang ditawarkan seorang sales dengan membawa contoh berbentuk gambar.
  4. Bai al-murabahah, menjual suatu barang denga melebihi harga pokok atau menjual barang dengan menaikan harga barang dari harga aslinya, sehingga penjual mendapatkan keuntungan sesuai dengan tujuan bisnis ( jual beli) harus mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat.
  5. Bai alwadhiah, adalah kebalikan jual beli dari mudharabah yaitu menjual barang dengan harga murah dari harga pokoknya. Contohnya jual hanphone kepepet.
  6. Bai athhauliah, yaitu jual beli suatu barang sesuai dengan harga pokok tanpa ada kelebihan atau keuntungan sedikitpun.
  7. Bai al-inab, Jual beli yang terjadi antara dua belah pihak dimana seseorang menjual barangnya kepada pihak pembeli dengan harga yang tangguh lebih tinggi dan menjual dengan harga lebih murah jika di bayar denan cash. Dalam fikih islam juga di sebut cradit atau jual beli yang di tangguhkan.Syaratnya penjual harus memperhatikan hak-hak pembeli penetuan harga yang wajar dan tidak ada kezhaliman .
  8. Bai al-istishna. yaitu jenis jual beli dalam bentuk pemesanan (pembuatan barang) dengan spesifikasi dan kriteria tertentu sesuai keinginan pemesan. Contohnya pemesanan pembuatan kursi,meja,lemari dll atau istilahnya tempah
  9. Bai al-sharf. yaitu jual beli mata uang dengan mata uang yang sama atau berbeda jenis (currency exchange), seperti menjual rupiah dengan dolar Amerika, rupiah dengan rial dan sebagainya. Jual beli mata uang dalam fikih kontemporer disebut tijarah an-naqd atau al-ittijaar bi al-umlat.



Selanjutnya adalah jual beli yang tidak di perbolehkan,dilarang atau haram.
1. Jual beli barang haram atau tidak di perbolehkan dalam agama. Contohnya minuman keras atau khamr
2. Jual beli dengan Riba yakni seperti bai al-inah yakni seseorang menjual barang secara tidak tunai kepada seorang pembeli, kemudian ia membelinya lagi dari pembeli tadi secara tunai dengan harga lebih murah.
3. Jual beli Tadlis yang mana Tadlis dapat diartikan tidak menjelaskan sesuatu, menutupinya, dan penipuan. Tadlis diklasifikasikan menjadi 4 yakni :
  1. tadlis dalam kuantitas dimana penjual menutupi kuantitas yang sebenarnya.
  2. tadlis dalam kualitas atau Ghisy dimana penjual menutupi kualitas produk yang sebenarnya.
  3. tadlis dalam harga atau Ghabn, biasanya terjadi saat suatu barang dijual dengan harga yang lebih tinggi atau sebaliknya yakni lebih rendah dengan memanfaatkan ketidaktahuan lawan baik dari penjual maupun pembeli.
  4. tadlis dalam waktu semisal seorang penjual berkata bahwa ia akan mengirimkan barangnya besok padahal ia menyadari bahwa ia tidak mampu menyelesaikan barang tersebut besok.

4. Jual beli dengan maisir atau judi seperti jual belu kupon togel dimana uang yang diperoleh dari untung-untungan, spekulasi, & ramalan atau terkaan & bukan diperoleh dari bekerja.
5. Jual beli yang berkaitan dengan hukum syara, contohnya jual beli saat adzan,  jual beli untuk kejahatan, dan jual beli di dalam masjid.