Resume SKOR Kelas Awal
Tema: Jual beli
Kesimpulan :
Yang pertama makna dari bai' atau jual beli
Menurut kamus besar bahasa indonesia jual beli itu adalah
persetujuan saling mengikat antara penjual dan pembeli. Sedangkan Jual beli
dalam syariat Islam memiliki arti "pertukaran suatu barang yang memiliki
nilai dengan barang yang memiliki nilai lainnya atas kesepakatan bersama."
Jual beli ada yang diperbolehkan atau yang halal dan ada juga yang
tidak di perbolehkan atau yang haram
Yang pertama, Jenis-jenis jual beli yang di perbolehkan atau yang halal
dalam hukum (fiqih) islam yaitu:
- Bai’ al-sil’ab bi al-naqd, yaitu menjual suatu barang
dengan alat tukar resmi uang. Jual beli yang banyak dilakukan di masyarakat. Contohnya
beli pakaian dengan uang rupiah dengan harga yang telah di tentukan.
- Bai’ al-muqayadhah,
yaitu jual beli suatu barang dengan barang terentu atau sering disebut dengan
istilah barter. Hal yang harus
diperhatikan ialah jenis jual beli ini harus berprinsipkan etika dalam bisnis
islam yaitu tidak adanya yang dirugikan di kedua belah pihaknya dan tidak
memunculkan ribawi terutama dengan penukaran atau barter antara dua barang yang
sejenis dengan perbedaan ukuran dan harga.
- Bai’ al-assalam, yaitu
jual beli barang dengan cara di tangguhkan penyerahan barang yang telah di
bayar secara tunai. Contohnya membeli prabotan rumah tangga, kursi, meja dll
yang ditawarkan seorang sales dengan membawa contoh berbentuk gambar.
- Bai’ al-murabahah,
menjual suatu barang denga melebihi harga pokok atau menjual barang dengan
menaikan harga barang dari harga aslinya, sehingga penjual mendapatkan
keuntungan sesuai dengan tujuan bisnis ( jual beli) harus mempertimbangkan
kemampuan daya beli masyarakat.
- Bai’ alwadhiah, adalah
kebalikan jual beli dari mudharabah yaitu menjual barang dengan harga murah
dari harga pokoknya. Contohnya jual hanphone kepepet.
- Bai’ athhauliah, yaitu
jual beli suatu barang sesuai dengan harga pokok tanpa ada kelebihan atau
keuntungan sedikitpun.
- Bai’ al-inab, Jual
beli yang terjadi antara dua belah pihak dimana seseorang menjual barangnya
kepada pihak pembeli dengan harga yang tangguh lebih tinggi dan menjual dengan
harga lebih murah jika di bayar denan cash. Dalam fikih islam juga di sebut
cradit atau jual beli yang di tangguhkan.Syaratnya penjual harus memperhatikan
hak-hak pembeli penetuan harga yang wajar dan tidak ada kezhaliman .
- Bai’ al-istishna’. yaitu jenis jual beli dalam bentuk
pemesanan (pembuatan barang) dengan spesifikasi dan kriteria tertentu sesuai
keinginan pemesan. Contohnya pemesanan pembuatan kursi,meja,lemari dll atau
istilahnya tempah
- Bai’ al-sharf. yaitu jual beli mata uang dengan mata uang yang sama atau berbeda jenis (currency exchange), seperti menjual rupiah dengan dolar Amerika, rupiah dengan rial dan sebagainya. Jual beli mata uang dalam fikih kontemporer disebut “tijarah an-naqd” atau “al-ittijaar bi al-‘umlat”.
Selanjutnya adalah jual beli yang tidak di perbolehkan,dilarang atau
haram.
1. Jual beli barang haram atau tidak di perbolehkan dalam agama.
Contohnya minuman keras atau khamr
2. Jual beli dengan Riba yakni seperti ‘bai’ al-inah’ yakni seseorang menjual barang secara tidak tunai kepada seorang
pembeli, kemudian ia membelinya lagi dari pembeli tadi secara tunai dengan
harga lebih murah.
3. Jual beli Tadlis yang mana Tadlis dapat diartikan tidak
menjelaskan sesuatu, menutupinya, dan penipuan. Tadlis diklasifikasikan menjadi
4 yakni :
- tadlis dalam kuantitas dimana penjual menutupi kuantitas yang sebenarnya.
- tadlis dalam kualitas atau Ghisy dimana penjual menutupi kualitas produk yang sebenarnya.
- tadlis dalam harga atau Ghabn, biasanya terjadi saat suatu barang dijual dengan harga yang lebih tinggi atau sebaliknya yakni lebih rendah dengan memanfaatkan ketidaktahuan lawan baik dari penjual maupun pembeli.
- tadlis dalam waktu semisal seorang penjual berkata bahwa ia akan mengirimkan barangnya besok padahal ia menyadari bahwa ia tidak mampu menyelesaikan barang tersebut besok.
4. Jual beli dengan maisir atau judi seperti jual belu kupon togel
dimana uang yang diperoleh dari untung-untungan, spekulasi, & ramalan atau
terkaan & bukan diperoleh dari bekerja.
5. Jual beli yang berkaitan dengan hukum syara, contohnya jual beli
saat adzan, jual beli untuk kejahatan,
dan jual beli di dalam masjid.
Posting Komentar