Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh
Haloo sobat fofos
Fofos kembali lagi nih dengan info seputar ekonomi islam.
Kali ini fofos mau jelasin tentang Tokoh Ekonomi Islam yaitu Al - Mawardi. Yuk dibaca
Al-Mawardi (364 - 450 H/974 - 1058 M)
Abu Al-Hasan Ali bin Muhammad bin Habib Al-Mawardi Al-Basri Al-Syafi’i lahir di kota Basrah pada tahun 364 H (974 M). Setelah mengawali pendidikannya di kota Basrah dan Baghdad selama dua tahun, ia berkelana ke berbagai negeri islam untuk menuntut ilmu.
Berkat keluasan ilmunya, salah satu tokoh besar mazhab syafi’i ini dipercaya memangku jabatan qadhi (hakim) di berbagai negeri secara bergantian. Setelah itu, Al-Mawardi kembali ke kota Baghdad untuk beberapa waktu kemudian diangkat sebagai Hakim Agung pada masa pemerintahan khalifah Al-Qaim bi Amrillah Al Abbasi.
✳️ Karya Al-Mawardi ✳️
Pada dasarnya, pemikiran ekonomi Al-Mawardi tersebar paling tidak pada tiga buah karya tulisannya, yaitu Kitab Adab Ad-Dunya wa Ad-Din, Al-Hawi dan Al-Ahkam As Sulthaniyyah. Dalam Kitab Adab Ad-Dunya wa Ad-Din, ia memaparkan tentang perilaku ekonomi seorang Muslim serta empat jenis mata pencaharian utama, yaitu pertanian, peternakan, perdagangan dan industri. Dalam Kitab Al-hawi, disalah satu bagiannya, Al-Mawardi secara khusus membahas tentang Mudharabah dalam pandangan berbagai mazhab. Dalam Kitab Al-Ahkam As-Sulthaniyyah, ia banyak menguraikan tentang sistem pemerintahan dan administrasi negara Islam, seperti hak dan kewajiban penguasa terhadap rakyatnya, berbagai lembaga negara, penerimaan dan pengeluaran, serta institusi hisbah.
✳️ Pemikiran Ekonomi Al-Mawardi ✳️
1. Negara dan Aktivitas Ekonomi.
Al Mawardi berpendapat bahwa pelaksanaan imamah (kepemimpinan politik keagamaan) merupakan kekuasaan mutlak (absolut) dan pembentukannya merupakan suatu keharusan demi terpeliharanya agama dan pengelola dunia.
2. Konsep Perpajakan.
Sebagaimana trend pada masa klasik, masalah perpajakan juga tidak luput dari perhatian al-Mawardi. Menurutnya, penilaian atas Kharaj harus bervariasi sesuai dengan faktor-faktor yang menentukan kemampuan tanah dalam membayar pajak, yaitu kesuburan tanah, jenis tanaman dan sisitem irigasi.
3. Konsep Baitul Mal
Al-Mawardi menyatakan bahwa untuk membiayai belanja negara dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar setiap negara dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar setiap warganya, negara membutuhkan lembaga keuangan negara (Baitul Mal) yang didirikan secara permanen. Melalui lembaga ini, pendpatan negara dari berbagai sumber akan disimpan dalam pos yang terpisah dan dibelanjakan sesuai dengan alokasi masing-masing.
Sekian penjelasan yang dapat fofos berikan. Semoga dapat dipahami dan dapat bermanfaat ya.
Sumber :
Rifa’at Al-Audi, Min at-Turats: al-Iqtishad li al-Muslimin (Makkah:Rabithah ‘alam al-Islami, 1985), cet. Ke-4, hlm.185.
Al-mawardi, Al-Ahkam as-Sulthanniyah (Beirut: Dar al-kutub, 1978), hlm.5.
Adiwarman karim, sejarah pemikiran ekonomi Islam, (Jakarta :Rajawali Pers, 2010). Hlm. 309.
Posting Komentar