Diawali dengan sebuah dalil yang sering kita mungkin dengar atau baca.. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu, Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.(Q.S An - Nisa : 29).
Referensi Buku EKIS : Norma dan Etika Ekonomi Islam – Yusuf Al-Qaradhawi, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam – Adiwarman Karim, Ekonomi Islam 101_Chandra Natadipurba, Mukaddimkah – Ibnu Khaldun, Ekonomi Islam suatu kajian kontemporer – Adiwarman Karim, Tafsir Ekonomi Kontemporer - Antonio Syafi’I, Fikih Muamalah Kontemporer – Oni Sahroni, Harta Haram Muamalat Kontemporer – Erwandi TarmiziAda beberapa pendapat dalam pengambilan hukum untuk menentukan dasar boleh atau tidak boleh sebuah muamalah dalam kegiatan ekonomi:
1. Al-Qur'an
2. As-Sunnah
3. Ijma
4. Qiyaz/Ijtihad
Muhammad Khudari Bek, Ahli fiqh mesir membagi periodeisasi fiqh menjadi enam periode, yg saya sampaikan hanya 4 :
1. Periode risalah, dimana sejak kerasulan Muhammad Shallalhu ‘alaihi wasallam sampai beliau wafat pada 11 H/632 M. Disini aturan-aturan yang dipermasalahkan dalam masyarakat langsung diselesaikan oleh Rasulullah sehingga dimasa ini tidak terjadi perbedaan antar masyarakat.
2. Periode al-Khulafatur Rasyidin, ini mulai meninggalnya Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wasallam sampai Mu’awiyah bin Abu Sufyan pada tahun 41 H/661 M. Pada periode ini acuan bukan hanya Al-Qur’an dan Sunnah akan tetapi juga Ijtihad. Pada periode ini untuk pertama kalinya berbenturan dengan budaya, moral, etikadan nilai-nilai yang ada pada masyarakat.
3. Periode awal pertumbuhan Fiqh. Pada 41 H – 132 H. Terjadi perbedaan pandangan antar ulama dari berbagai daerah. Pada masa itu yang menjadi acuan Makkah & Madinah dan Irak. Ulama pada daerah Mekkah-Madinah karena masyarakatnya lebih homogen sehingga relatif memegang kuat Al-quran dan Sunnah secara penuh. Sedangkan irak karena masyarakat nya lebih heterogen sehingga lebih beriorientasi pada kepentingan dan kemaslahatan umat tanpa terlalu terikat dengan makna harfiah teks-teks suci.
4. Periode keemasan. Pada 132 H. Periode ini dengan munculnya dinasti abbasiyah dimana ilmu pengetahuan baik yang sifatnya sains atau sosial sangat berkembang pesat. Masyarakatnya pun lebih kompleks permasalahan sehingga pemimpin pada masa itu meminta Abu Yusuf untuk menyusun buku yang mengatur administrasi, keuangan, ketatanegaraan, dan pertanahan yang dikenal kitab Al-Kharaj dan Imam malik menyusun buku yang isinya terdapat pemerintah dan lembaga peradilan yang dikenal kitab al-Muwaththo.
Prinsip Ekonomi Islam
1. Tauhid Uluhiyah dan Rububiyah. Tauhid Uluhiyah itu keyakinan bahwa keimanan memiliki sebuah konsekuensi. Sehingga adanya kewajiban untuk beribadah hanya kepada nya
2. Tauhid Rububiyah, Keyakinan bahwa tidak ada pencipta selain Allah, dan Allah yang mengatur segara ciptaannya dan berkuasa atasnya. 2 dari dasar ekonomi islam yaitu Nubuwwah, yaitu setiap tindakan kita hari ini harus memperhatikan rujukan Rasulullah Shallalahu 'alaihi wasalla dari hadits2 beliau.
3. mengakui hak milik, semesti nya seorang muslim mengakui kepemilikan aset dan hasil kerja keras orang lain. Dan tidak boleh adanya pengambilan paksa terhadap yang bukan miliknya.
4. keseimbangan, Prinsip ini menggambarkan seorang muslim harus memiliki pemahaman bahwa tingkat pengeluaran & pendapatan nnya harus sesuai dan setiap pendapatan yang dia miliki juga harus dipahami ada hak orang lain terhadap hartanya yang bisa disalurkan melalui sedekah, infaq, zakat dan waqaf.
5. Keadilan, sudah semestinya setiap muslim yang bertransaksi harus mengungkapkan barangnya sesuai keadaan yang sebenar-benarnya, tidak mengurangi timbangan, dan lainnyalalu kita masuk ke pilar-pilar ekonomi islam, itu terbagi 3 yaitu :
1. Zakat
2. Anti Riba
3. Anti Maysir/ Judi
dalil-dalil pilar ekonomi islam berdasarkan dalil : Qs. Al-Baqarah: 277, Qs. An-Nisa: 29, Qs. Al-Baqarah: 279, Qs. Al-Maidah: 90.
Semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Kebebasan membuat kontrak berdasarkan kesepakatan bersama (tijaratan`an taradhimminkum) dan kewajiban memenuhi akad. Yaitu Ekonomi Islam itu sifatnya dinamis, memiliki kajian ilmu yang mendalam, ada hukum hulu-hilirnya, bukan kita ambil karena kita suka.
Posting Komentar